Perbup Pilkades di Kaur Disusun Ulang

Perbup Pilkades di Kaur Disusun Ulang

Kepala Dinas PMD Kaur, Asdyarman.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tahapan pelaksanaa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Kaur Terima 4 Armada Baru Pengangkut Sampah

Salah satunya dengan menyusun ulang Peraturan Bupati (Perbup) yang isinya mengatur tata cara Pilkades yang akan dilaksanakan pada September 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah di 15 Kecamatan, Harga Minyak Goreng Hanya Rp12 Ribu Per Liter

Setidaknya 11 Kepala Desa pada tahun ini tersebar di 9 Kecamatan pada umumnya selesai masa jabatannya pada 30 November 2023.

BACA JUGA:4 Jam Hanyut di Sungai Luas, Siswi SMP Ditemukan Meninggal Dunia

Kepala Dinas PMD Kaur Asdyarman, mengatakan Perbup dirancang ulang terutama pada point kehadiran massa, pencoblos dan penerapan standar Protokol Kesehatan Covid-19. Karena saat ini pandemi covid-19 sudah terkendali. 

BACA JUGA:Terbawa Derasnya Arus di Sungai Luas Kaur, 3 Anak Selamat, 1 Dalam Pencarian

Adapun 11 desa yang akan menggelar Pilkades sebagai berikut:

  • Desa Penyandingan Kecamatan Kinal
  • Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning
  • Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje
  • Desa Air Batang Kecamatan Nasal
  • Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal
  • Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas
  • Desa Serdang Indah Kecamatan Luas
  • Desa Bukit Makmur SP3 Kecamatan Muara Sahung
  • Desa Cucupan Kecamatan Tetap
  • Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Ilir
  • Desa Bungin Tambun I Kecamatan Padang Guci Hulu.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: