KPU

Tayangan Iklan Obat Tradisional dalam Pengawasan KPID Bengkulu dan BPOM

Tayangan Iklan Obat Tradisional dalam Pengawasan KPID Bengkulu dan BPOM

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu mengikuti Bimbingan Teknis Pengawasan Periklanan dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, di Kantor BPOM Bengkulu, pada Kamis 6 April 2023.--(Sumber Foto: Dok KPID)

Bahasa iklan menggunakan bahasa Indoensia, boleh menggunakan bahasa asing dan daerah asal dicantumkan artinya. 

BACA JUGA:Berikan Apresiasi ke BETV, Ini Pesan Disampaikan KPID Bengkulu

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa bila ada indikasi pelanggaran yang ditemukan KPID dapat segera disampaikan ke BPOM.

BACA JUGA:Ratusan Barang Sitaan BPOM Ini Dimusnahkan

Agar dilakukan upaya pembinaan pada pelaku industri obat tradisional dan suplemen kesehatan.

“Pengawasan membutuhkan partisipasi publik dengan mendowload aplikasi BPOM Mobile. Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mengecek apakah sebuah produk obat tradisioanal dan suplemen makanan ini telah ada izin edar dari BPOM,” tambah Laily.

BACA JUGA:Apresiasi Siaran 24 Jam, KPID Bengkulu Kunjungi Graha Pena Bengkulu Ekspress Televisi

Disisi lain, Bimtek yang digelar berlangsung secara interaktif. Baik BPOM dan KPID Bengkulu saling sharing informasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan di Bengkulu. 

Untuk membantu lancarnya pengawasan KPID Bengkulu akan menyampaikan data jumlah lembaga penyiaran lokal dan lembaga radio yang menayangkan iklan obat tradisioanal dan suplemen kesehatan.  

Adapun kegiatan Bimbingan Teknis selain dihadiri oleh Kepala BPOM Bengkulu bapak Yogi Abaso Mataram dan jajaran dan Komisioner KPID Fonika Thoyib, turut hadir Dedi Zulmi, Novi Luciana dan Tim Pemantau dan staf KPID Bengkulu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: