Ini Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Nanti Agung Seluma
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
Dana Desa itu yang tidak dilakukan SPJ terhadap pembangunan fisik jembatan gantung dan jalan sentra produksi pertanian tahun 2020 hingga 2021 lalu.
BACA JUGA:Peringatan Nuzulul Quran di Bengkulu Bersama Ustad Zacky Mirza
Inspektorat memberikan masa tenggang waktu selama 60 hari kepada Desa Nanti Agung untuk melakukan pengembalian tersebut sesaui aturan yang berlaku. Namun sampai batas waktu 30 Maret 2023, pengembalian belum juga dilakukan oleh perangkat desa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: