KPU

BREAKING NEWS: Mantan Kades Pematang Tiga Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana Desa

BREAKING NEWS: Mantan Kades Pematang Tiga Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan mantan kepala desa pematang tiga berinisial S-A sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana desa pematang tiga tahun 2020/2021 pada Senin 10 April 2023. --(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan mantan kepala desa pematang tiga berinisial S-A sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Pematang Tiga tahun 2020-2021 pada Senin 10 April 2023. 

BACA JUGA:Truk Besar Ini Dilarang Melintas di Tol Trans Sumatera Mulai Besok

Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali, SH, MH menjelaskan, hasil penyidikan yang telah dilakukan, S-A secara resmi sudah ditetapkan tersangka dan dititipkan ke rutan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Si Kembar Raffa Korban Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu Ditemukan Meninggal Dunia

"Dari audit yang sudah dilakukan oleh inspektorat daerah sudah ditetapkan untuk kerugian negara yang teah dikorupsi sebesar Rp 268 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Siap-siap Cek Rekening! Bansos BSA Sebesar Rp800.000 Cair April 2023

Selain itu menurut Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali meyampaikan,  berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan korupsi penggunaan DD ini dilakukan pada tiga kegiatan sekaligus. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Ini Nama-nama Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS 2023, Berdasarkan Hasil Kemendikbud (Part 4)

Pertama pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gudang, pemasangan tower sinyal, namun untum dana yang terserap hanya 30 persen sedangkan 70 persen di mark up oleh tersangka.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Ini Nama-nama Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS 2023, Berdasarkan Hasil Kemendikbud (Part 3)

"Dari hasil penyelidikan pengakuan tersangka untuk uang yang dikorupsi digunakan secara pribadi, yakni digunakan untuk penggandaan uang di dukun yang tengah viral saat ini," ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: