Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Dibuka Hari Ini, Cek di Sini Penjelasannya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Dibuka Hari Ini, Cek di Sini Penjelasannya

Intihan, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 11 April 2023.--(Sumber Foto: Abdu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah petunjuk teknis (Juknis) pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), reguler diterbitkan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, maka pelunasan biaya tersebut dimulai pada hari ini.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Intihan menjelaskan, berdasarkan juknis tersebut, pelunasan dimulai dari 11 April 2023 ini hingga 5 Mei 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Sinyal BBM Pertalite Turun? Menyesuaikan Harga Minyak Dunia, Ini Penjelasannya

Biaya pelunasan BPIH ini dibayarkan baik oleh CJH reguler maupun CJH cadangan. Proses pembayaran melalui Bank penerima setoran (BPS) atau tempat CJH menyetorkan uang saat awal mendaftarkan haji. 

BACA JUGA:Sejarah THR yang Jadi Tradisi Jelang Lebaran di Indonesia

"Untuk jadwal pelunasan itu dimulai hari ini hingga 5 Mei 2023 mendatang. Waktu pembayaran yakni dari pukul 08.00-15.00 WIB di Bank penerima setoran awal mendaftar," ungkap Intihan, Selasa 11 April 2023.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Pendaftaran 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan 2023, Cek Segera di Sini

Lanjutnya, karena Provinsi Bengkulu mengikuti biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) Embarkasi Padang, maka biaya BPIH Bengkulu sebesar Rp 46.044.850.

Untuk CJH reguler yang akan berangkat sesuai porsi haji 2023, biaya pelunasan berkisar Rp 21,4 juta. 

BACA JUGA:INFO Lowongan Pekerjaan Kota Bengkulu

Jumlah ini dikurangi dengan setoran awal CJH kepada Bank. Biaya ini akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup dan sebagian layanan ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina. 

"Sesuai porsi haji biaya ketetapan dikurang dengan setoran awal yakni sekitar Rp 21,4 juta,” tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: