KPU

Mulai 19 April, Gubernur Larang Jenis Truk Ini Melintas di Wilayah Bengkulu

Mulai 19 April, Gubernur Larang Jenis Truk Ini Melintas di Wilayah Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan angkutan batu bara, hasil perkebunan dan angkutan barang umum lainnya pada masa lebaran 1444 Hijriah tahun 2023.--(Sumber Foto: Oki/BETV)

"SE pembatasan operasional untuk angkutan barang sudah di terbitkan, dan hanya angkutan logistik yang bisa melintas di jalan lintas Bengkulu," tegas Kadis Perhubungan Bambang ASB (Rabu 12 April 2023). 

BACA JUGA:Kajari Kaur: Isu Bupati Kaur Diperiksa Kejati Hoax, Ternyata Pejabat Ini yang Dipanggil

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: