Mulai 19 April, Gubernur Larang Jenis Truk Ini Melintas di Wilayah Bengkulu

Mulai 19 April, Gubernur Larang Jenis Truk Ini Melintas di Wilayah Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan angkutan batu bara, hasil perkebunan dan angkutan barang umum lainnya pada masa lebaran 1444 Hijriah tahun 2023.--(Sumber Foto: Oki/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan angkutan batu bara, hasil perkebunan dan angkutan barang umum lainnya pada masa lebaran 1444 Hijriah tahun 2023.

BACA JUGA:Penuh Kontroversi hingga Diperiksa Dewan Pengawas KPK, Ini Profil Singkat Firli Bahuri

SE itu ditandatangani oleh Gubernur pada 12 April 2023 sore, yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga.

BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 1)

Bertujuan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik. Karena Lebaran tahun ini tentunya akan ada jumlah peningkatan dalam arus mudik. Apalagi, PPKM sudah ditiadakan sehingga lonjakan arus mudik diprediksi lebih tinggi.

BACA JUGA:Soal Kepsek Digrebek di Hotel, Tarmizi Gumay: Bupati Harus Bertindak Tegas

Di dalam SE, Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang operasional angkutan barang seperti truk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir dan batu, hasil tambang, perkebunan maupun bahan bangunan untuk melintas di wilayah Provinsi Bengkulu mulai 19 April hingga 25 April 2023 mendatang.

BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 2)

Penghentian operasional angkutan barang itu untuk melancarkan arus mudik dan arus balik tahun ini, maupun menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban lalu lintas angkutan jalan dan penyebrangan di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Coba Rudapaksa Seorang Gadis, Pemuda Warga Kota Bengkulu Masuk Sel

BACA JUGA:21 Motor Dinas Ditarik Kejari, Ternyata Ini Penyebabnya

Sedangkan untuk angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis serta barang pokok, diperbolehkan untuk melintas.

BACA JUGA:Pecat Direktur Penyelidikan, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Sorotan Publik

BACA JUGA:Ditinggal Salat Subuh, Motor ASN Seluma Raib dari Halaman Parkir Masjid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: