KPU

21 Motor Dinas Ditarik Kejari, Ternyata Ini Penyebabnya

21 Motor Dinas Ditarik Kejari, Ternyata Ini Penyebabnya

Kejaksaan Negeri Bengkulu saat melakukan serah terima sebanyak 21 unit Motor Dinas yang berhasil di seta ke Dinas Koperasi Kota Bengkulu, Rabu 12 April 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita sebanyak 21 unit motor Dinas, yang merupakan milik dari 21 Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu

Penyitaan ini sendiri telah dilakukan oleh Kejari Bengkulu selama 2 hari terakhir ini, terhitung sejak Senin 10 April 2023.

Kepala Kejari Bengkulu, Yunita Arifin, mengatakan bahwa 21 unit sepeda motor yang disita tersebut, merupakan kendaraan dinas 21 koperasi yang menerima dana Samisake di Kota Bengkulu tahun 2017 - 2021.

BACA JUGA:Menjelang Mudik Lebaran 2023, Cek Link Download Panduannya Bica Dibaca Online

“Motor tersebut merupakan inventaris yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu kepada sejumlah Koperasi penerima dana Samisake, untuk menjalankan program bantuan Samisake, dan telah berakhir di 2021,” ungkapnya.

Dijelaskan Kajari, bahwa penyitaan ini atas surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu pada Rabu 5 April 2023 lalu.

BACA JUGA:Kajari Kaur: Isu Bupati Kaur Diperiksa Kejati Hoax, Ternyata Pejabat Ini yang Dipanggil

Dimana meminta agar Kejari Bengkulu bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan memberikan upaya hukum non-litigasi dan melakukan panggilan secara persuasif kepada para koperasi agar bisa memberikan motor-motor secara sukarela.

"Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh para pengurus Koperasi yang dipanggil pada Senin dan Selasa lalu, dan hari ini Kejari Bengkulu menyerahkan langsung sebanyak 21 unit motor tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Soal Kepsek Digrebek di Hotel, Tarmizi Gumay: Bupati Harus Bertindak Tegas

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan bahwa total kendaraan Dinas yang diberikan untuk penunjang pelaksanaan bantuan Samisake kepada koperasi berjumlah 51 unit motor.

Kemudian, baru bisa mengamankan sebanyak 30 unit dan sisa 21 unit yang tertahan selama 2 tahun terakhir, akhirnya meminta bantuan kepada JPN Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:Ditinggal Salat Subuh, Motor ASN Seluma Raib dari Halaman Parkir Masjid

“Dari 51 koperasi, sudah 30 koperasi mengembalikan motor, sisanya sebanyak 21 unit. Sudah bersurat selama ini, namun dari pengurus koperasi banyak alasan tidak mengembalikan," sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: