Permendikbud Atur Batas Usia Masuk Sekolah, Cek di Sini Informasinya khusus SD, SMP, SMA dan Sederajat
Siswa yang tengah belajar pada masa Pandemi Covid 19 beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: Doc/Betv).
BETVNEWS - Usia akan menentukan untuk mendaftarkan anak masuk ke sekolah. Sehingga dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatang, untuk masuk TK, SD, SMP, dan SMA sederajat harus memenuhi syarat tersebut.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 20221.
Dimana dalam Permendikbud tersebut, memang telah diatur mengenai batasan usia minimal dan maksimal untuk masuk jenjang pendidikan di Sekolah.
Simak di sini syarat usia untuk masuk ke sekolah.
1. Usia masuk Sekolah TK
BACA JUGA:Bukan Cuma Palestina, 6 Negara Ini Juga Pernah Konflik dengan Israel!
Jika kamu memiliki anak yang akan masuk ke sekolah TK, untuk kelas A paling tinggi 5 tahun dan paling rendah 4 tahun.
Sedangkan untuk kelas B, paling rendah 5 tahun dan paling tinggi usia 6 tahun.
2. Usia masuk Sekolah Dasar (SD)
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), usia normal adalah 7 tahun. Sedangkan untuk paling rendah 6 tuhun per 1 Juli pada tahun tersebut.
Sedangkan khusus anak usia 5 tahun 6 bulan terhitung Juli tahun tersebut, dapat mendaftar SD jika memiliki kecerdasan ataupun bakat istimewa.
BACA JUGA:Usut Kasus Oknum Kepsek yang Digrebek, Inspektorat Bengkulu Selatan Bentuk Tim Khusus
Selain itu, anak juga harus siap psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dan jika tidak harus mendapatkan rekomendasi dari guru yang bersangkutan.
3. Usia masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: