KPU

Intip Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru 2023 Lengkap, Terendah Rp1,7 Juta Lebih

Intip Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru 2023 Lengkap, Terendah Rp1,7 Juta Lebih

Potret pelantikan PPPK Guru di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: Dok BETV)

BETVNEWS - Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) smsudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA:Diduga Perkara Main Domino, Warga Padang Cekur Ditusuk dan Meninggal Dunia

Dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kadis PUPR Empat Lawang yang Dicopot Karena Pamer Harta, Ternyata Mantan Pejabat Bengkulu

Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Usulkan Ribuan Dosis Covid-19 ke Kemenkes

  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


BACA JUGA:Dapat Cairkan Bansos Ramadan 2023 Sebelum Lebaran, Cek Penerimanya di Sini!

  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


BACA JUGA:Cerita Nenek Saturi, Jelang Buka Puasa Temukan Benda Berkilauan di Pinggir Jalan, Ternyata Emas

  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


BACA JUGA:Cek 6 Bansos Cair April 2023 Sebelum Lebaran, Intip Nominalnya di Sini!

  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Maknai Ramadan dan Nuzulul Quran, BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim

Selain itu,  dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. 

BACA JUGA:Gempa Bumi 6,2 Magnitudo di Bengkulu Selatan Juga Terasa di Linggau Hingga Lahat

Apa saja tunjangan yang didapatkan, diantaranya:

  1. Tunjangan keluarga

  2. Tunjangan pangan

  3. Tunjangan jabatan struktural

  4. Tunjangan jabatan fungsional

  5. Tunjangan lainnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bengkulu di Guncang Gempa, 6,2 Magnitudo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: