Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Tapi.. Cek Faktanya!
Potret ASN Pemprov Bengkulu saat apel di Halaman Kantor Gubernur.--(Sumber Foto: Dok MC Pemprov)
Kenaikan gaji PNS ditambahkan oleh Menteri PAN RB diatur langsung oleh wewenang Presiden dan akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi menegaskan bahwa gaji PNS hanya akan naik ketika ekonomi negara mengalami peningkatan dan pengeluaran keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) stabil.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pedagang Musiman Mulai Padati Pasar di Muara Aman Lebong
Disisi lain, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
BACA JUGA:Pedagang Kue Kering di Pasar Panorama Buka 24 Jam, Jelang Lebaran
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.00
BACA JUGA:Rp5.000 Bisa Ditukar Jadi Rp15.000.000? Begini Ciri-ciri Uang Kertas Berharga Fantastis!
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: