Kabar Gembira! Pemkab Bengkulu Tengah Umumkan Formasi PPPK, Cek di Sini Informasinya

Kabar Gembira! Pemkab Bengkulu Tengah Umumkan Formasi PPPK, Cek di Sini Informasinya

Apileslipi, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah saat dimintai keterangan, Kamis 27 April 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kabar gembira bagi pencari kerja dan tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, diketahui telah menyusun draf usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Cek di Sini Jadwal Selengkapnya

Adapun untuk jumlah formasi PPPK yang diusulkan jumlah total sebanyak 132 orang, yang meliputi tenaga Kesehatan sebanyak 50 formasi, tenaga Pendidikan sebanyak 54 formasi dan tenaga Teknis sebanyak 28 formasi.

BACA JUGA:Dua Sejoli Masuk Sel, Nekat Curi Sapi Betina Milik Warga Teluk Sepang

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apilselipi menjelaskan, adapun formasi tenaga Kesehatan yang akan diterima ialah formasi Apoteker, Bidan, dokter Umum, dokter Gigi, Ahli Gizi, Perawat, Penata Laboratorium, dan Sanitasi Lingkungan. 

Sedangkan, untuk tenaga teknis ialah 10 orang pada Dinas Pemadam Kebakaran, 3 orang Analis Hukum, 3 orang Penanggulangan Bencana, 2 orang Penata Kelola Jalan dan Jembatan serta Penyuluh Pertanian.

BACA JUGA:AKBP Achirudin Hasibuan Diduga Miliki Gudang Pengoplos Solar, Digrebek Polda Sumut

"Usulan sudah disetujui Pj Bupati dan ditandatangani. Selanjutnya akan diupload ke e-formasi sebagai usulan ke BKN pusat," jelas Lipi, Kamis 27 April 2023.

BACA JUGA:Deretan PJU Polresta Bengkulu Dimutasi, Ini Informasi Selengkapnya

Selain itu untuk 54 orang tenaga Pendidikan diperuntukan bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus passing grade (PG) seleksi PPPK beberapa tahun lalu, dengan demikian, apabila formasi disetujui, 54 orang guru honorer yang telah lulus PG bisa langsung diangkat tanpa mengikuti tes.

"Untuk Jadwal tes Seleksi nantinya masih menunggu juklak dan juknis dari BKN pusat, demikian juga dengan usulan yang disampaikan, apakah disetujui semua atau tidak," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: