Residivis Bobol Rumah Kosong di Kaur Kembali Ditangkap, Usianya Masih Remaja

Residivis Bobol Rumah Kosong di Kaur Kembali Ditangkap, Usianya Masih Remaja

Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur mengamankan seorang residivis pembobol rumah kosong di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada Rabu 26 April 2023 kemarin.--(Sumber Foto: CW1/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur mengamankan seorang residivis pembobol rumah kosong di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada Rabu 26 April 2023 kemarin.

BACA JUGA:Ada Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Mewah di Singapura, Harganya Capai 2,2 Triliun!

Tersangka AS (19) warga Kaur Selatan, dibekuk polisi diduga menjadi pelaku pembobol salah satu rumah warga di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur pada bulan Maret lalu.

BACA JUGA:Alhamdulillah.. Gubernur Sampaikan Kabar Baik, Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Bengkulu

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK  melalui Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jhoni Manurung, mengatakan tersangka sempat buron. Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendongkel jendela menggunakan besi, setelah itu AS langsung masuk ke rumah dan mengambil 2 celengan yang berisi uang Rp 15 juta.

BACA JUGA:Kendaraan Tunggak Pajak? Siap-siap Ada Program Pemutihan

"Ya kejadiannya pada bulan Maret lalu tersangka membobol rumah kosong dan mencuri 2 celengan yang berisi uang sebesar Rp 15 juta," kata Kasatreskrim.

BACA JUGA:Rekrutmen Segera Dibuka, Intip Dulu Gaji Pegawai BUMN, Ada yang Capai Rp125.000.000

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi tersangka mencuri lebih dari 2 TKP dan AS juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, setiap mencuri tersangka selalu beraksi sendirian. 

BACA JUGA:AKBP Achirudin Hasibuan Diduga Miliki Gudang Pengoplos Solar, Digrebek Polda Sumut

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Cek di Sini Jadwal Selengkapnya

"Menurut pengakuannya baru 2 tkp tapi nanti kita dalami lagi, selain itu tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," kata AKP Jhoni Manurung.

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Cek di Sini Jadwal Selengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: