KPU

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS? Simak Informasi Lengkapnya, dari Poin Penting hingga Kriteria

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS? Simak Informasi Lengkapnya, dari Poin Penting hingga Kriteria

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: bimtekcenter.com)

BETVNEWS - Beredar kabar Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Surat Keterangan (SK) pengangkatan tenaga honorer, menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Database yang dikeluarkan oleh BKN memang banyak diharapkan oleh tenaga honorer sebagai acuan untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

BACA JUGA:3 BLT Ini Akan Cair Mei, Cek di Sini Penerima Dapat Dana Rp750.000 Usai Lebaran

Sebelumnya, Kemenpan-RB telah mengeluarkan 4 poin penting terkait peniadaan tenaga honorer per November 2023 mendatang, antara lain:

BACA JUGA:Waspada Cuaca Panas dan Sinar UV Tinggi, Ini Imbauan Kadis Kesehatan Bengkulu

1. Tidak ada PHK massal karena Pemerintah menghargai jasa tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah

2. Tidak ada tambahan anggaran bebas fiskal karena kemampuan ekonomi pemerintah daerah yang berbeda

3. Menghindari penurunan pendapatan

4. Tidak ada penurunan pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku

BACA JUGA:Ini Ramalan 4 Zodiak 28 April 2023, Salah Satunya Ada Leo Perlu Tetap Berusaha

Berdasarkan SK BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99 yang menjelaskan kriteria tenaga honorer, yang diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Polres Kaur Silaturahmi Lebaran ke Sekretariat PWI, Sinergitas dalam Profesionalisme Kerja

- Non ASN, usia terendah 19 tahun dan tertinggi 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006

- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai pengangkatan CPNS masih terdaftar bekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: