Bakal Dihapus per 28 November 2023, Begini Syarat Agar Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Kibrispdr.org)
BETVNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada November tahun 2023, berencana akan menghapus tenaga honorer di Indonesia.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA:Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei, Ini Tata Cara Shalat Gerhana Lengkap
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dIteken pada 31 Mei 2022 lalu.
Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pihaknya berkomitmen mengelola pegawai pemerintah secara efektif, termasuk tenaga honorer. Alasannya, karena tenaga honorer memainkan peran penting dalam pemerintahan.
BACA JUGA:Tepati Janji, Pemerintah Provinsi Bengkulu Lanjutkan Program Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2023
Dia mengklaim bahwa untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan cara yang tepat dan adil, perlu ada saling pengertian di antara pihak-pihak terkait.
Lalu bagaimana dengan nasib honorer yang sekarang? Bisakah mereka diangkat menjadi PNS?
BACA JUGA:Wawali Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII, Pemkot Bengkulu Siap Tingkatkan PAD
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, telah mengatur syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut menetapkan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, tenaga ahli peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah diprioritaskan untuk menjadi ASN.
BACA JUGA:Kembali Disalurkan! Pencairan BLT PKH Tahap 2 Cek Jawalnya di Sini, Cair hingga Rp750.000
Ada beberapa kategori pegawai honorer yang bisa diangkat menjadi ASN.
Berikut syarat dan usia serta masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: