Bakal Dihapus per 28 November 2023, Begini Syarat Agar Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Kibrispdr.org)
1. Tenaga honorer, usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
2. Tenaga honorer, yang sudah bekerja selama 10 hingga 20 tahun dan berusia maksimal 46 tahun.
BACA JUGA:Kabar Baik! 6 Bansos Ini Akan Cair Awal Mei, Dana Bantuan hingga Rp1.000.000
3. Tenaga honorer, yang sudah bekerja selama 5 hingga 10 tahun dan memiliki usia maksimal 40 tahun.
4. Tenaga honorer, yang sudah bekerja selama i sampai 5 tahun dan memiliki usia maksimal 35 tahun.
5. Tes. Untuk menjadi PNS, pegawai honorer akan melakukan serangkaian seleksi, antara lain administrasi, kedisiplinan, kejujuran, kesehatan, dan kompetensi.
Tes yang dimaksud adalah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Para tenaga honorer yang berhasil dalam seleksi ini bisa diangkat sebagai ASN.
BACA JUGA:Kunjungi Provinsi Bengkulu 2 Mei, Presiden Joko Widodo Bakal Blusukan ke Pasar Tradisional
Demikian 5 kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: