PPPK vs PNS, Mana yang Gajinya Lebih Besar? Yuk, Intip Perbandingannya!
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Pinterest)
Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Ancam Keselamatan Warga, Jembatan Gantung Taba Pasemah Sudah Saatnya Diperbaiki!
1. Golongan I
- I A : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- I B : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- I C : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- I D : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei, Ini Tata Cara Shalat Gerhana Lengkap
2. Golongan II
- II A : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- II B : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- II C : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- II D : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
BACA JUGA:Tepati Janji, Pemerintah Provinsi Bengkulu Lanjutkan Program Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2023
3. Golongan III
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: