KPU

PPPK vs PNS, Mana yang Gajinya Lebih Besar? Yuk, Intip Perbandingannya!

PPPK vs PNS, Mana yang Gajinya Lebih Besar? Yuk, Intip Perbandingannya!

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Pinterest)

Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis Gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair Awal Mei 2023, KPM Dapat Dana hingga Rp2.400.000, Cek Penerima di Sini!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK menurut golongannya:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: