PPPK vs PNS, Mana yang Gajinya Lebih Besar? Yuk, Intip Perbandingannya!
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Pinterest)
Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis Gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
BACA JUGA:Bansos BPNT Cair Awal Mei 2023, KPM Dapat Dana hingga Rp2.400.000, Cek Penerima di Sini!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK menurut golongannya:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: