KPU

Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 di 28 Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera!

Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 di 28 Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera!

Pelantikan terhadap Kepala Sekolah dan Jabatan Fungsional Guru di Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

BETVNEWS - Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru bersertifikat, baik PNS maupun non-PNS, namun besarannya berbeda.

BACA JUGA:Cek Fakta! Arkeolog Ini Temukan Bukti Nyata Kehancuran Kaum Sodom, Begini Penjelasannya

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:PPPK vs PNS, Mana yang Gajinya Lebih Besar? Yuk, Intip Perbandingannya!

Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Namun, pencairan tunjangan profesi guru dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Diketahui juga beberapa guru bersertifikat telah mendapatkan status valid di Info GTK Kemendikbud.

Guru sertifikasi juga mendapat informasi tentang penerbitan SKTP.

BACA JUGA:Kisah Nabi Luth hingga Malaikat Turun ke Bumi, Azab Bagi Kaum Sodom, Ini Penjelasan Ustadz Abu Humairoh

Namun, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag berbeda.

Selain perbedaan waktu, informasi mengenai pemberian tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag juga berbeda.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Sabtu Sore di Mukomuko, Tewaskan Pengendara Motor

Persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag pun juga berbeda. Hal yang sama antara keduanya adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: