Hari Ini Terakhir! Begini Cara Ajukan Sanggah Hasil Pengumuman PPPK Kemenag

Hari Ini Terakhir! Begini Cara Ajukan Sanggah Hasil Pengumuman PPPK Kemenag

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Jambiindependent/Disway.id)

BETVNEWS - Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan pada Kamis 27 April 2023. 

BACA JUGA:Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 di 28 Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera!

Menurut data Kemeterian Agama, terdapat 29.109 peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022. 

Namun bagi peserta yang tidak lolos, dapat mengajukan masa sanggah dari 28 April hingga 30 April 2023. 

BACA JUGA:Cek Fakta! Arkeolog Ini Temukan Bukti Nyata Kehancuran Kaum Sodom, Begini Penjelasannya

Adapun peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Kemenag 2022, adalah peserta yang memenuhi Passing Grade (PG) atau Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Peserta yang lolos seleksi bisa dilihat dari tanda 'L' atau ‘P/L’ yang artinya telah memenuhi Passing Grade dan Lulus. Sementara peserta yang mendapat kode selain itu, berarti dinyatakan tidak lulus. 

BACA JUGA:PPPK vs PNS, Mana yang Gajinya Lebih Besar? Yuk, Intip Perbandingannya!

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat via aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau kunjungi alamat ini.

BACA JUGA:Kisah Nabi Luth hingga Malaikat Turun ke Bumi, Azab Bagi Kaum Sodom, Ini Penjelasan Ustadz Abu Humairoh

Cara Ajukan Sanggah PPPK Kemenag 2022 

Seperti diketahui, peserta yang idak lulus bisa mengajukan sanggahan lewat akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Diingatkan kembali, masa sanggah PPPK 2022 Kementerian Agama hanya berlangsung tiga hari saja, yaitu 28 hingga 30 April 2023. Artinya, hari ini adalah hari terakhir mengajukan sanggahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: