KPU

Cair Lagi Nih! BLT PKH dan BPNT Mei 2023, Bantuan hingga Rp2.400.000 Cek Penerima di Sini

Cair Lagi Nih! BLT PKH dan BPNT Mei 2023, Bantuan hingga Rp2.400.000 Cek Penerima di Sini

BLT PKH dan BPNT Mei 2023, bantuan hingga Rp2.400.000 cek penerima di sini.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Harga Koin Rp100 Rumah Gadang Bisa Capai Rp10.000.000, Cek Cara Jualnya!

Diketahui bahwa bantuan tersebut bertujuan sebagai mensejahterahkan masyarakat miskin, lalu sudah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi bulan Januari-Februari telah disalurkan ke berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Bagi yang menerima bansos dari kantor POS, penerima dapat langsung memperoleh BPNT untuk tiga bulan.

BACA JUGA:Segera Cek! 5 Bansos Cair Mei 2023, Ada Bantuan Anak Sekolah hingga Rp1.000.000

Sementara bagi Anda pengguna kartu merah putih KKS, hanya bisa menerima untuk dua bulan saja alokasi bulan Januari dan Februari.

Pencairan PKH tahap 2 dan BPNT 2023 ini akan dilakukan dengan dua cara saja yaitu lewat kantor POS Indonesia dan juga melalui kartu KKS merah putih (Bank Himbara).

BACA JUGA:Pemilik NIK NISN Ini Dapat Bantuan hingga Rp1.000.000, Cek Penerimanya Melalui pip.kemdikbud.go.id

Bisa menggunakan KKS dari Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN maupun BSI. 

Disisi lain masih banyak yang mempertanyakan, kapan pencairan BPNT dan PKH tahap 2 pada 2023?

Perlu diketahui pula, bagi penerima manfaat BPNT yang pencairannya dari kantor POS untuk 3 bulan itu sudah termasuk alokasi bulan Maret.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Hingga Rp12 Juta-an, Cek Jadwal Pencairannya

Sehingga untuk bulan selanjutnya masih harus menunggu kembali. Sementara, bagi pengguna kartu KKS itu akan menunggu alokasi Maret dan April.

Berdasarkan info yang ada, telah dicek lewat aplikasi yang hanya bisa diakses oleh pendamping untuk pencairan BPNT 2023 ini.

Perlu diketahui juga bahwa hal ini, masih belum bisa dipastikan dicairkan lewat KKS atau bukan karena dapat berubah-ubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: