KPU

Kabar Gembira, Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Hingga Rp12 Juta-an, Cek Jadwal Pencairannya

Kabar Gembira, Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Hingga Rp12 Juta-an, Cek Jadwal Pencairannya

Potres Guru ASN di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Dok BETV)

BETVNEWS - Kabar baik bagi guru sertifikasi, karena bulan Juni 2023 akan diberikan tunjangan sebesar Rp 12 juta.

BACA JUGA:BBM Turun, Cek Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia 2 Mei 2023

Pemberian tunjangan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah yang disahkan Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

BACA JUGA:2 Pemuda Simpan 6 Paket Sabu, Pengakuannya Dapat dari Warga Binaan Lapas

Di dalam peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 guru sertifikasi disarankan untuk menyiapkan rekening mereka untuk menerima tunjangan yang akan diberikan pada bulan Juni 2023. 

BACA JUGA:Adinda Putri Siswi SMP di Seluma Dilaporkan Hilang, Sebelumnya di Jemput Kenalan Cowok Pergi Jalan-jalan

Tunjangan yang dimaksud yaitu gaji ke-13 yang akan dicairkan oleh pemerintah maupun guru sertifikasi. Tujuannya untuk membantu keluarga dalam kebutuhan pendidikan anak-anak.

BACA JUGA:Pikir-pikir Untuk Dinikahi! Perempuan Lahir di 3 Tanggal Ini, Ternyata Baik di Luar dan Jahat di Dalam

Adapun besarannya terdiri dari komponen seperi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunuangan jabatan atau umum. Selain itu, terdapat tambahan 50% atau tambahan penghasilan.

BACA JUGA:Full Cuan! 5 Tanggal Lahir Ini Akan Beruntung di Bulan Mei, Adakah Kamu?

Dengan adanya pemberian gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang diterima setiap 3 bulan sekali, maka pada bulan Juni nanti guru sertifikasi yang berstatus ASN akan mendapatkan 2 tunjangan dengan nominal besar.

BACA JUGA:Cek Tanggal Lahir Kamu! Ini 5 Tanggal Lahir yang Bakal Sukses Setelah Melalui Penderitaan

Sebagai contoh, seorang guru PNS golongan IIIa dengan masa kerja 10 tahun dan gaji pokok Rp3.012.000 dan TPG  sebesar3 kali gaji pokok atau sebesar Rp9.036.000 sehingga total tunjangan yang diterima Rp12.048.000.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BSI Hingga Rp500 Juta Tanpa Riba, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: