2 Pemuda Simpan 6 Paket Sabu, Pengakuannya Dapat dari Warga Binaan Lapas

Pelaku beserta barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Istimewa/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 pelaku dan mengamankan 6 paket narkotika golongan 1 jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Sukamaju RT 4 RW 2 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dibenarkan oleh AKBP Joan Verdianto Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang telah melakukan penangkapan.
Identitas pelaku yaitu E-S (30) warga Desa Penyangkak Kecamatan Kerkap dan F-D (28) warga Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Bengkulu Utara, mereka diinterogasi 6 paket sabu berasal dari warga binaan Lapas Bentiring.
BACA JUGA:2 Provinsi Bakal Terhindar dari Hantaman El Nino, 32 Wilayah Lainnya Kemarau Parah
"Mereka dapat sabu S-F warga binaan di dalam Lapas," kata AKBP Joan (dikutip Selasa 2 Mei 2023).
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BSI Hingga Rp500 Juta Tanpa Riba, Cek di Sini!
Pasca melakukan penggeledahan di TKP penangkapan, personel Subdit 1 yang dipimpin Kanit Opsnal AKP Donal pun menggeledah rumah E-G di Desa Sawang Lebar.
BACA JUGA:Penuh Makna! Doa dari 8 Orang Ini Akan Diijabah Allah SWT
Disana turut diamankan sejumlah plastik klip bening diduga sebagai wadah membungkus sabu, disembunyikan di atas kusen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: