Kabar Gembira, Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Hingga Rp12 Juta-an, Cek Jadwal Pencairannya
Potres Guru ASN di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Dok BETV)
Karena guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan mendapatkan tambahan penghasilan.
BACA JUGA:2 Shio Ini Sedang Beruntung! Simak di Sini Ramalan Shio Pada Hari Ini
Bagi guru PNS yang termasuk dalam golongan IIIa dengan masa kerja 10 tahun akan menerima Rp3.012.000, dirambahan dengan tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Penuh Makna! Doa dari 8 Orang Ini Akan Diijabah Allah SWT
Bukan hanya itu saja namun guru sertifikasi juga mendapatan tunjangan profesi guru (TPG) yaitu 1 kali gaji pokok untuk 3 bulan. Sehingga 3 kali gaji pokok yang diterima.
Sehingga jika gaji pokok Rp3.012.000 maka akan mendapatkan TPG sebesar Rp9.036.000 pada bulan Juni mendatang.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: