7 Kategori Bansos PKH dan BPNT Dapat Cair hingga Rp2.400.000, Cek Penerima di Sini!

7 Kategori Bansos PKH dan BPNT Dapat Cair hingga Rp2.400.000, Cek Penerima di Sini!

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Ini 5 Desa di Seluma Belum Cairkan DD Tahap Pertama, Berikut Penyebabnya

Perlu diketahui pula, bagi penerima manfaat BPNT yang pencairannya dari kantor POS untuk 3 bulan itu sudah termasuk alokasi bulan Maret.

Sehingga untuk bulan selanjutnya masih harus menunggu kembali. Sementara, bagi pengguna kartu KKS tersebut akan menunggu alokasi Maret dan April.

BACA JUGA:Cair Mei 2023? Cek Bansos PIP Kemdikbud Lewat HP, Penerima Dapat Bantuan hingga Rp1.000.000

Memang benar, bagi pengguna kartu KKS hanya ada dua periode saja yakni tahap pertama alokasi Januari dan Februari.

Kemudian, untuk alokasi bulan Maret dan Aprilnya bisa jadi sama yaitu digabung seperti periode Januari dan Februari.

BACA JUGA:Segini Harga Jual Koin Komodo Rp50, Bisa Capai Jutaan Rupiah, Cek Segera!

Dengan ini, bagi KPM yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, dapat melakukan pengecekan penerima terlebih dahulu.

Menurut informasi yang ada, Kemensos bersama Kementerian BUMN dan Bank serta PT POS telah bersepakat bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT ini akan disalurkan lewat bank dan PT POS.

BACA JUGA:Segera Cek! Pelaku UMKM Mei 2023 Dapat Cairkan Bansos hingga Rp2.400.000, Bukan Melalui eform.bri.co.id

Sehingga, bagi yang tidak bisa menerima lewat bank, Anda dapat melalui PT POS guna untuk bansos PKH dan BPNT.

Penyaluran BPNT selanjutnya juga ditetapkan dalam bentuk uang dan tidak lagi menggunakan E-warung.

Bagi penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa langsung cek penerima bansos PKH dan BPNT Mei 2023 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Maaf! 6 Golongan Ini Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Segera Cek Nama Anda

Demikian informasi mengenai 7 kategori bansos PKH dan BPNT dapat cair hingga Rp2.400.000. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: