4.302 Warga di Wilayah Ini Urus Dokumen Perceraian

4.302 Warga di Wilayah Ini Urus Dokumen Perceraian

Adnan Kasidi, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah saat dimintai keterangan, Senin 8 Mei 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah, sepanjang 2022 mencatat total ada 4.032 warga yang mengurus dokumen Kependudukan karena perceraian.

Jumlah ini sangat mencolok sekali karena sangat banyak warga Kabupaten Benteng yang bercerai di tahun 2022 tersebut.

BACA JUGA:Diduga Depresi, Warga Desa Dusun Tengah Nekat Mengakhiri Hidupnya

Sekretaris Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi menjelaskan, pada tahun 2022 pihaknya menerima usulan kepengurusan dokumen karena perceraian mencapai 4.032.

BACA JUGA:Mandi Bersama Teman, Pelajar SD Hanyut di Aliran Sungai

Usulan tersebut dibagi menjadi dua semester, yang mana semester pertama sebanyak 1.953 orang dan semester kedua sebanyak 2.079 orang, jika dilihat data dari per semester, jumlahnya mengalami peningkatan.

"Jumlah tersebut terlihat peningkatan masyarakat yang mengurus administrasi dan dokumen kependudukan karena perceraian, baik itu mengurus pisah atau pemecahan kartu keluarga, hingga merubah status perkawinan di KTP menjadi cerai hidup," jelas Adnan, Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailahi Rojiun! 2 dari 3 Penumpang Mobil Meninggal Dunia, Keduanya Diketahui Ibu dan Anak

Selain itu, dalam melakukan pemisahan atau pemecahan KK, Dinas Dukcapil membagi menjadi dua klasifikasi, baik itu dengan status cerai hidup belum tercatat dan cerai hidup sudah tercatat.

Bagi warga yang bercerai melalui proses dan sudah resmi melalui pengadilan, maka status di KK warga tersebut cerai hidup sudah tercatat. 

BACA JUGA:Badai, Rumah Warga Kebun Tebeng Rusak Parah

Namun apabila warga bercerai tidak melalui proses pengadilan dan hanya sebatas talak saja, maka di KK warga tersebut akan terdata cerai hidup belum tercatat.

"Jadi apabila adanya warga yang ingin mengurus pemisahan KK melampirkan akta cerai dari pengadilan maka keterangan di KK cerai tercatat, namun apabila warga mengurus pemisahan KK hanya melampirkan surat keterangan pernyataan talak, maka keterangan di KK cerai belum tercatat," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: