Sebar Konten Asusila, Pemuda Asal Solo Diringkus Polisi

Sebar Konten Asusila, Pemuda Asal Solo Diringkus Polisi

AKP Welliwanto Malau, Panit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat dimintai keterangan, Selasa 9 Mei 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial NA (32) merupakan warga Solo Jawa Tengah, diringkus Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, lantaran kedapatan menyebarkan konten asusila di media sosial.

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil patroli Tim Siber Polda Bengkulu, yang menemukan NA menyebarkan konten berbau porno di akun medsos miliknya.

BACA JUGA:Besok! Praperadilan Kasus OTT ASN BKPSDM Seluma Digelar

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus konten asusila di media sosial. NA diketahui memang merupakan warga Solo yang saat ini bekerja sebagai pegawai swasta di Kota Bengkulu.

"Berdasarkan hasil patroli Tim Siber, kemudian menemukan salah satu akun di media sosial menyebarkan konten berbau porno, sehingga dilakukan penangkapan," ungkap AKP Welliwanto Malau, Panit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Masya Allah, Ini 15 Tanda Tibanya Imam Mahdi ke Bumi di Akhir Zaman, Siapakah Dia?

Malau menambahkan, bahwa saat ini terkait dengan motif pelaku menyebarkan konten tersebut masih didalami, sehingga tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih dalami motif pelaku menyebarkan konten pornografi di media sosial miliknya," tutup AKP Welliwanto Malau.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: