Begini Syarat PKH Mei 2023 Untuk Ibu Hamil Cair hingga Rp750.000, Cek Segera Penerimanya!
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
- Tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, dan ASN, serta punya tanggungan ibu hamil tak lebih dari dua anak
BACA JUGA:Ada Peringatan Cuaca Buruk di Bengkulu, Begini 6 Tips Aman Saat Terjadi Hujan Disertai Angin Kencang
Sebagaimana syarat di atas, maka bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan sosial PKH Mei 2023, terlebih dulu harus melakukan pendaftaran melalui DTKS.
Kemudian, usai mendaftar barulah Anda dapat mengecek status sebagai penerima bansos dengan login ke laman cekbansos.kemensos.go.id secara online.
BACA JUGA:Masya Allah, Amalan Sederhana Ini Bisa Selamatkan Manusia di Hari Kiamat, Segera Amalkan!
Diketahui pula, jika jadwal pencairan untuk bansos Ibu Hamil dan Balita ini, Anda dapat menyesuaikan dengan jadwal sebelumnya.
Dalam hal ini, PKH tahap 2 Mei 2023 bagi ibu hamil dan balita nantinya dicairkan selama 1 kali dalam 3 bulan.
Sehingga, apabila ada masyarakat yang belum mencairkan dananya, bisa segera mendapatkan bantuan itu.
BACA JUGA:Bikin Kaget! Astronom Temukan Bintang Menelan Planet, Bagaimana Dengan Bumi?
Hanya saja, perlu diingat bahwa penyaluran bantuan ini tentunya mengikuti kesiapan dari Pemerintah dan juga pihak penyalur di daerah masing-masing sesuai alamat KTP domisili.
Berikut ini cara cek penerima bansos ibu hamil melalui website online:
BACA JUGA:Momen Viral SEA Games 2023 di Kamboja, dari Kursi Kondangan hingga Bendera Terbalik
1. Login melalui link cekbansos.kemensos.go.id agar mengetahui penerima PKH tahap 2 Mei 2023 untuk ibu hamil.
2. Isilah data diri lengkap bagi penerima PKH tahap 2 Mei 2023 untuk ibu hamil.
3. Masukkan keterangan asal domisili provinsi penerima PKH tahap 2 Mei 2023 untuk ibu hamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: