Perkara Tanah, Petani di Rejang Lebong Tewas Ditikam

Perkara Tanah, Petani di Rejang Lebong Tewas Ditikam

-Pelaku penikaman telah diamankan oleh Polsek Bermani Ulu-(Sumber Foto:Daman/BETV)

BENGKULU - BETVNEWS, Lantaran dendam lama karena pernah ribut perkara jual beli tanah, E-N lelaki berusia 30 tahun warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu nekat menikam tetangganya sendiri bernama Sopian (55) hingga meninggal Dunia.

 

Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi menerangkan, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban yang berprofesi sebagai petani meninggal dunia ini terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023.

BACA JUGA:4 Negara Kantongi Tiket Semifinal Sepak Bola SEA Games 2023, Indonesia Termasuk?

Peristiwa berdarah ini terjadi tidak jauh dari rumah korban. Korban ditikam dengan senjata tajam dibagian dada sebelah kiri.  

"Kejadian penikaman ini terjadi di pinggir jalan di depan rumah korban," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental, Warga Kota Bengkulu Dibekuk

Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, anak korban langsung pulang menuju ke lokasi dan mendapati ayahnya telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup dalam kondisi  meninggal dunia.

"Pelapor mendapat telepon dari saksi bahwa ayahnya menjadi korban penusukan, kemudian menyusul ke RSUD Curup dan mendapati ayah-nya sudah meninggal dunia," tembah Kapolsek.

BACA JUGA:Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelajar SMP Ditolak Ikut Ujian Sekolah di Rumah

Setelah mendapatkan laporan kejadian ini, Kapolsek menyebutkan dia memimpin lansung Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

BACA JUGA:Begini Syarat PKH Mei 2023 Untuk Ibu Hamil Cair hingga Rp750.000, Cek Segera Penerimanya!

"Untuk pelaku telah kita amankan Rabu malam, termasuk keluarga pelaku juga kita ungsikan guna menghindari kejadian amuk masa keluarga korban," Pungkasnya.

BACA JUGA:Lakukan Tindakan Asusila, Pria Ini Diringkus Polisi

Kapolsek mengatakan untuk kasus ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut, untuk sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: