Kasus Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Kepahiang Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Kepahiang Divonis 6 Tahun Penjara

Pembacaan putusan kasus asusila di salah satu pondok pesantren terhadap santriwati yang diduga dilecehkan oleh oknum pimpinan yayasan berinisial S-A. Terdakwa divonis 6 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp 50 juta.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: