Temuan BPK, TGR 9 OPD Pemkab Bengkulu Tengah Capai Rp 2 Miliar
Inspektur Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Bukan main sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia cabang Provinsi Bengkulu, untuk tuntutan ganti rugi pada 9 organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai Rp 2 Miliar, dari hasil laporan pemeriksaan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) didominasi pada kegiatan perjalanan dinas, meskipun pemkab benteng mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian WTP), namun TGR tersebut wajib ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi untuk 100 Warga Kaur
Inspektur Bengkulu Tengah Welldo Kurniyanto menjelaskan, TGR ini terdapat pada 9 opd di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, termasuk OPD yang cukup besar memiliki anggaran, sepeti Sekertariat Dewam, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.
BACA JUGA:Astaga! Pria 50 Tahun Warga Lebong Rudapkasa Janda Lalu Rampas Uang Korban
"Saat ini pihak inspektorat menyusun konsep dan rincian dari cacatan yang diberikan pihak BPK, nantinya akan dibagikan ke 9 OPD untuk segera ditindak lanjuti sesuai laporan hasil pemeriksaan yang diberikan pihak BPK RI," ujar Welldo (Rabu 17 Mei 2023).
BACA JUGA:1 Unit Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Mukomuko
Selain itu sesuai dengan kebijakan dan aturan, pemkab benteng diminta untuk menyelesaikan TGR dalam kurun waktu 60 hari kedepan, 9 OPD wajib menyelesaikan TGR tersebut.
BACA JUGA:Berprofesi Sebagai Polisi, Ternyata Kombes Pol Sumardji Sudah Lama Aktif Dalam Sepakbola
"Pihak inspektorat menjamin dalam kurun waktu kurang dari 60 hari, Pemkab Benteng akan menyelesaikan TGR yang direkomendasikan oleh pihak BPK," kata Welldo.
BACA JUGA:Angkut Kayu Ilegal, 4 Warga Bengkulu Utara Dibekuk Polisi
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: