Masuk Anggota Parpol, Pemkab Benteng Siapkan Sanksi, Mundur Atau Diberhentikan

Masuk Anggota Parpol, Pemkab Benteng Siapkan Sanksi, Mundur Atau Diberhentikan

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto saat diwawancara--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mengingatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah agar menjaga netralitas jelang pemilu serentak 2024.

BACA JUGA:Lagi, Sepeda Motor Warga Kota Bengkulu Raib di Teras Rumah

Apabila terbukti masuk ke dalam keanggotaan partai politik (parpol) maka siap-siap akan ada sanksi yang berlaku.

BACA JUGA:Siapa Manusia Pertama yang Masuk Surga? Inilah Jawabannya Menurut Hadis!

"Apabila terbukti masuk dalam keanggotaan partai politik maka akan akan diproses sesuai aturan, silakan pilih mengundurkan dari ASN atau tetap di partai politik,” kata Rachmat Riyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Jumat 19 Mei 2023).

BACA JUGA:Satlantas Polres Benteng Sasar Sekolah, Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sementara itu , saat ini tercatat 1 ASN yang terlibat dalam partai politik, dan masih menunggu laporan dari kepala dinas terkait, benar atau tidak ASN tersebut terlibat dalam partai politik.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Launching 200 Personil Polisi RW

"Kita masih menunggu laporan dari kepala dinas, namun apabila terbukti maka proses sanksi akan berlanjut,” sambungnya.

BACA JUGA:Inilah Sosok Sahabat Nabi! Hamzah bin Abdul Muthalib yang Dijuluki Sebagai Singa Allah
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: