KPU

Bawaslu Bengkulu Tengah Temukan Pelanggaran Pendaftaran 11 Bacaleg

Bawaslu Bengkulu Tengah Temukan Pelanggaran Pendaftaran 11 Bacaleg

Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Mikrianto, saat diwawancara. --(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bawaslu Bengkulu Tengah menemukan potensi pelanggaran dalam tahapan verifikasi adminstrasi Bacaleg. Data sementara, potensi pelanggaran ditemukan pada 11 Bacaleg Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Hore! Sertifikasi dan THR 50 Persen Guru Cair

Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Mikrianto menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan yaitu Bacaleg yang masih berstatus ASN sebanyak 2 orang, 6 orang berstatus Kepala Desa, 2 orang BPD, 1 orang pendamping desa dan lainnya.

BACA JUGA:Sepele! Perkara Masak Nasi, Istri Jadi Korban KDRT

Pelanggaran yang ditemukan itu diperkirakan dapat bertambah, lantarany pihaknya masih melakukan pemantauan dalam tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.

BACA JUGA:Parkir di Teras Kosan, Motor Mahasiswi Asal Mukomuko Raib

BACA JUGA:DPD SPRI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi, Desak Polda Tangkap Pelaku Penembakan Rahimandani

"Saat ini kita bawaslu tengah mengecek kebenaran dari temuan tersebut dengan mebgerahkan tim di masing -masing desa, sementara baru 11 bacaleg yang terdata, bila terbukti maka akan diproses," kata Mikrianto. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Pelatihan Barista untuk Pokdarwis dan Penggiat Ekonomi Kreatif

Disis lain Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Haidir menjelaskan, saat ini masih melakukan verifikasi terhadap berkas calon yang sudah diserahkan oleh Parpol, sampai saat ini belum ada surat pernyataan pengunduran diri dari 11 orang bacaleg tersebut.

BACA JUGA:Ketua Tim Wasev TNI AD Evaluasi Pelaksanaan TMMD ke-116 di Seluma

Sesuai aturan status pekerjaan yang digaji dari pemerintah tidak diperbolehkan mencalonkan sebelum mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

BACA JUGA:Harga Daging Ayam Turun, Bawang Merah dan Bawang Putih Naik di Bengkulu Tengah

"Sampai saat ini pihak KPU belum menerima surat pernyataan pengunduran diri dari 11 orang tersebut, namun kita masih memberikan kebijakan bagi ke 11 orang tersebut untuk memberikan surat pernyataan pengunduran diri, mengingat masih dalam tahap verifikasi," kata Haidir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: