Spanduk dan Baliho Bacaleg Menjamur, Bawaslu Benteng: Sebatas Promosi Diri Bukan Kampanye
Meski masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang namun alat peraga sudah terpasang dimana-mana. --(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Spanduk dan baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten mulai menjamur ditepi jalan.
BACA JUGA:Rawan Kecurangan, PPDB 2023 di Bengkulu Jadi Fokus Tim Saber Pungli
Meski masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang namun alat peraga sudah terpasang dimana-mana.
BACA JUGA:Misteri Mata Sahara, Lingkaran Menakjubkan di Tengah Gurun, Benarkah Jejak Kota Atlantis?
Contohnya saja di sepanjang ruas Jalan Bengkulu-Kepahiang di Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahkan dari hasil pantauan dilapangan walaupun belum mencantumkan nomor pemilihan setidaknya 4 hingga bakal calon sudah memasang alat peraga.
BACA JUGA:2023 Full Senyum! Gaji PNS Tahun 2023 Naik 7 Persen, Cek Besarannya di Sini
Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah Mikrianto menjelaskan, Bawaslu memastikan spanduk yang terpasang tersebut belum mengarah ke kampanye hanya sebatas spanduk memperkenalkan diri ke masyarakat luas.
BACA JUGA:2023 Full Senyum! Gaji PNS Tahun 2023 Naik 7 Persen, Cek Besarannya di Sini
"Adapun slogan yang dinilai melanggar yakni, ajakan memilih bacaleg , menyampaikan visi misi bacaleg dan program dari bacaleg tersebut," kata Mikrianto.
BACA JUGA:DPK Dorong Akreditasi Perpustakaan di Provinsi Bengkulu
Sementara itu dari pantauan Bawaslu Benteng pun Bacaleg tidak mencantumkan nomor pemilihan pada alat peraga yang terpasang sehingga belum dikatakan sebagai pelanggaran.
"Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap bacaleg yang memasang spanduk dan baleho, apabila baleho yang terpasang masuk dalam pelanggaran, maka akan ditindak lanjuti," sambungnya.
BACA JUGA:Perpusnas RI Tingkatkan Layanan Perpustakaan Gelar Bimtek SPP-TIK di Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: