MUMPUNG NAIK! Segera Urus Sertifikasi Guru 2023, Berikut Syarat dan Aturannya

MUMPUNG NAIK! Segera Urus Sertifikasi Guru 2023, Berikut Syarat dan Aturannya

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Betv).

- Berkelakuan baik

2. Dokumen dan Berkas

- Fotokopi Ijazah (Legalisasi dari Institusi Pendidikan terkait)

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya

- Fotokopi SK Pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir (Legalisasi Dinas Pendidikan bagi ASN, untuk yang non ASN Legalisasi Sekolah Negeri)

- Jika Tenaga pendidik merupakan non ASN (Sekolah swasta ataupun Negeri) menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per Minggu.

- Surat izin mengikuti PPG dari Pemerintah Daerah, (Bagi guru ASN di Sekolah Negeri) dan dari Ketua Yayasan (Bagi guru tetap di Yayasan)

BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji Ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2023, Ini Jadwal Lengkap dan Besarannya!

- Surat Keterangan Bebas Narkoba

- Surat Keterangan Sehat Secara Fisik maupun Psikis (Dari RS)

- SKCK yang diterbitkan Polisi setempat

Jika semuanya sudah dilengkapi, maka bisa segera melakukan pendaftaran di Dinas Pendidikan, atau bisa mencari informasi di web resmi Kemendikbud.

Semoga informasi ini bisa membantu, dan bermanfaat dan selamat mencoba.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: