Asik Hisap Sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Asik Hisap Sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus R-D warga Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu lantaran kedapatan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus R-D warga Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu lantaran kedapatan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

BACA JUGA: KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni

Penangkapan R-D berdasarkan laporan masyarakat, lalu anggota bergerak cepat dan mendapati R-D yang sedang asik menghisap sabu didalam rumahnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi pun berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu dan 2 buah kaca pirek serta bong yang diduga digunakan R-D untuk menghisap sabu sebagai barang bukti. 

BACA JUGA:Ini Syarat hingga Tips Lulus Seleksi CPNS 2023! Sudah Siapkah Jadi PNS?

Akibat perbuatannya, R-D telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu dan dikenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. 

BACA JUGA:KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air Kapten Philips, Jika 2 Bulan Tidak Ada Negosiasi

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: