Jadi Temuan BPK, OPD di Rejang Lebong Wajib Kembalikan TGR Rp5 Miliar

Jadi Temuan BPK, OPD di Rejang Lebong Wajib Kembalikan TGR Rp5 Miliar

Inspektur Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria, SH meminta Organisasi Perangkat Daerah (betv.disway.id/listtag/19808/opd">OPD) untuk segera menyelesaikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dari Badan Pemeriksaan Keuangan (betv.disway.id/listtag/33312/bpk">BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Sita Ratusan Botol Miras Dari Warung Remang-remang

Inspektur Gusti Maria menyebutkan, berdasarkan LHP BPK tersebut ditemukan adanya penyalagunaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara dengan total mencapai Rp5 miliar lebih.

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Bawang Hitam, Rasanya Kenyal Bercampur Manis dan Asam, Pernah Coba?

"Ini sudah kita sampaikan ke OPD, deadline itu di tanggal 13 Juni. Kita minta seluruh OPD yang berkaitan adanya temuan dan rekomendasi BPK, segera menindaklanjuti" ungkap Inspektur Gusti Maria (Minggu 28 Mei 2023).

BACA JUGA:Segera Dibuka CPNS 2023! Ini Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Tertarik Gabung?

Inspektur menambahkan, temuan LHP BPK ini hampir merata terjadi di seluruh OPD di Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong seperti Dinas PUPR, Sekretariat DPRD Rejang Lebong, RSUD Curup dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Kaki Sering Kram di Malam Hari? Mungkin Ini Penyebabnya...

"Temuan ini kebanyakan dari pihak ketiga atau temuan proyek kegiatan pembangunan, kalau ASN (Aparatur Sipil Negara, red) sekedar perjalanan dinas" lanjutnya.

BACA JUGA:Kaki Sering Kram di Malam Hari? Mungkin Ini Penyebabnya...

Sesuai dengan aturan, Inspektur menegaskan untuk pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan tersebut diberikan tenggak waktu selama 60 hari terhitung bulan April sampai 13 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA:Kaki Sering Kram di Malam Hari? Mungkin Ini Penyebabnya...

"Kalau TGR ini tidak juga selesai sampai batas akhir, maka tentu proses selanjutnya akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri, apakah di proses hukum atau melalui Surat Kuasa Khusus untuk menyelesaikannya" demikian Gusti.

BACA JUGA:Segera Biasakan! Ini 5 Adab Sebelum Tidur dalam Islam, Tidur Nyenyak dan Berpahala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: