RSKJ Gelar Penyuluhan Peran Keluarga pada Pengobatan Pasien ODGJ

RSKJ Gelar Penyuluhan Peran Keluarga pada Pengobatan Pasien ODGJ

Pelaksanaan Penyuluhan Peran Keluarga dalam menangani pasien ODGJ, Senin 5 Juni 2023.--(Sumber Foto: Tim/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu menggelar Penyuluhan Peran Keluarga pada Pengobatan Pasien ODGJ. Dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang tunggu Poli Rawat Jalan RSKJ Soeprapto, pada Senin 5 Juni 2023. 

Kegiatan penyuluhan ini sebagai program Instalasi Keswamas, berkoordinasi dengan unit-unit di RSKJ yang diselenggarakan secara rutin setiap hari Senin di ruang tunggu Poli Rawat Jalan.

Sementara yang bertindak sebagai pemateri adalah Ns. Marlin Momos M. Silalahi, S. Kep selaku Perawat Instalasi Gawat Darurat RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Acara Penyuluhan "Peran Keluarga pada Pengobatan Pasien ODGJ" ini diikuti tidak kurang dari 40 peserta yang terdiri dari pasien dan keluarga pasien rawat jalan serta pegawai RSKJ Soeprapto.

RSKJ Soeprapto dalam memberikan pengobatan pada pasien disabilitas jiwa bersifat komprehensif. 

Dimana selain memberikan pengobatan medis, RSKJ juga memberikan pengobatan non medis yang melibatkan keluarga pasien dalam mendukung upaya pemulihan kesehatan mental pasien itu sendiri.

Dijelaskan Perawat IGD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Ns. Marlin Momos M. Silalahi, S. Kep ada beberapa faktor resiko gangguan jiwa.

1. Adanya riwayat keluarga yang mengidap gangguan jiwa

2. Situasi kehidupan yang penuh tekanan

3. Kondisi medis yang sedang berlangsung

4. Kerusakan otak akibat cidera serius, pengalaman traumatis, penggunaan alkohol atau obat-obatan, tidak memiliki teman atau hubungan yang tidak sehat dan mengidap gangguan jiwa sebelumnya.

Ada beberapa gejala kekambuhan pasien ODGJ seperti pasien mudah marah, pasien sulit tidur, sering tertawa dan berbicara sendiri.

Pasien sering menyendiri, diam, melamun, mengurung diri, tidak ada minat, mengurung diri, dan sulit konsentrasi.

Terkait hal tersebut, tentunya ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan oleh keluarga terhadap pasien ODGJ, antara lain: mengurung pasien di dalam rumah atau melarang keluar rumah, mengawasi tingkah laku pasien dengan sikap curiga, melarang pasien untuk keluar pada saat ada tamu, dan jarang berkomunikasi dengan pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: