RSKJ Gelar Penyuluhan Peran Keluarga pada Pengobatan Pasien ODGJ
Pelaksanaan Penyuluhan Peran Keluarga dalam menangani pasien ODGJ, Senin 5 Juni 2023.--(Sumber Foto: Tim/Betv).
Ada beberapa alasan mengapa peran keluarga sangat penting terhadap pasien ODGJ, di antaranya karena hubungan seseorang dengan orang lain dimulai dari keluarga.
Selain itu keluarga juga berperan dalam mencegah, mengatasi masalah, dan mempertahankan keadaan sehat jiwa.
"Jika ada anggota keluarga menderita ODGJ, maka kehidupan keluarga akan terpengaruh," ungkap Marlin.
Dengan adanya perhatian dan peran dari keluarga maka akan mempengaruhi 25-50 persen tingkat kambuhnya pasien ODGJ.
Sedangkan jika tidak adanya peran keluarga dan hanya mengandalkan obat atau petugas saja, maka pengaruhnya hanya berkisar 5-10 persen saja.
"Jadi keluarga memang harus menjadi garda terdepan yang berperan dalam menjaga kesehatan jiwa anggota keluarganya. Yang menjadi pihak pemberi pertolongan pertama psikologis apabila tampak gejala yang mengarah pada masalah kesehatan jiwa," ujar Marlin.
Sementara itu ada beberapa peran keluarga dalam upaya merawat pasien ODGJ, yaitu dengan menerima pasien apa adanya.
Kemudian penuhi kebutuhan dasar pasien, libatkan pasien dalam aktivitas rumah, ajak pasien berkomunikasi dengan baik dan efektif.
Berikan kegiatan rutin yang terarah, beri pujian atas keberhasilan pasien, melakukan hal kecil, awasi pasien saat minum obat, dan lakukan kontrol rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bila mendapati jenis-jenis gangguan yang dialami pasien ODGJ bisa langsung dibawa ke IGD atau Poli Psikotik RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Jika pasien gejalanya sudah berat, maka bisa dibawa ke IGD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, agar bisa direkomendasikan untuk mendapatkan rawat inap.
Namun jika gejalanya ringan hingga sedang, maka bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke pelayanan Poli Psikotik yang ada di RSKJ.
Untuk mendapatkan pelayanan di Poli Psikotik, bisa melalui jalur umum ataupun menggunakan BPJS Kesehatan.
Bagi pasien umum, masyarakat cukup hanya datang ke RSKJ, kemudian mendatangi tempat pendaftaran, selanjutnya akan langsung diarahkan ke Poli Psikotik.
Sedangkan untuk pasien BPJS Kesehatan, akan diminta surat rujukan terlebih dahulu dari Faskes pertamanya, barulah selanjutnya akan diarahkan ke Poli Psikotik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: