Murman Effendi Serahkan Kesimpulan PK ke Majelis Hakim
BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu melanjutkan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mantan Bupati Seluma, Murman Effendi pada senin (27/8) pagi. Dalam agenda sidang pembacaan kesimpulan dari Murman Effendi berupa rangkuman seluruh proses persidangan berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan. Agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk membuat berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung RI. Adapun 3 point penting dalam kesimpulan tersebut diantaranya : 1. Bahwa pendapat JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya tidaklah relavan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi. 2. Fakta hukum yang diajukan mengenai pemohom PK telah benar dan memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 undang - undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 3. Berdasarkan fakta hukum dan dalil-dalil yang pemohon PK ajukan untuk dapat menjadi pertimbangan dan dapat dikabulkan. Usai persidangan Murman efendi pun menerangkan bahwa dalam kasus yang menjeratnya tidak ada peran dan tindakannya yang menguntungkan terdakwa khairi yulian selaku dirut PT. Puguk Sakti Permai. Dimana uang yang dibayarkan sebesar Rp. 2 miliar tersebut adalah uang kompensasi dari pelepasan burung sarang walet yang dikuasai oleh terdakwa selaku perizinan yang sah dari pemerintah sejak tahun 1996 dan berakhir tahun 2018. "Perkara ini bukanlah suatu bentuk ganti rugi lahan melainkan bentuk kompensasi terhadap izin yang dimiliki PT. Puguk Sakti Permai. Bahkan diperkara yang sama penerimaan pembayaran kompensasi yang telah ditelaah oleh tim dinuatakan oleh MA pembayaran tersebut adalah sah," ungkapnya. Untuk diketahui bahwa salinan berita acara pendapat oleh majelis hakim akan disampaikan oleh pemohon dan tergugat akan di berikan sesegera mungkin dalam kurun waktu 7 hari kedepan. (Aris black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: