Kasus Korupsi, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 2)
"Kami merasa bahwa tuntutan tersebut tidak adil untuk klien kami sehingga akan mengajukan pledoi," kata Ilham.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: