Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Hukum Islam, Ternyata Tidak Harus Dilakukan Saat Idul Adha!
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Pastikan penerima daging kurban adalah benar-benar orang yang berhak menerimanya.
Waktu pembagian daging kurban disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut.
Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Imam Bukhari).
BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Adab dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Hukum Islam
4. Sohibul kurban dapat mengambil bagian dari daging kurban
Sohibul kurban atau orang yang berkurban boleh memakan atau mengambil sebagian dari daging kurban.
Adapun pembagian dagingnya, sohibul kurban dan keluarganya mendapatkan sepertiga bagian.
Kemudian sepertiga sisanya untuk diberikan kepada tetangga dan sahabat, lalu sepertiga lagi untuk diberikan kepada fakir dan miskin.
Mengenai besaran pembagian daging kurban disebutkan dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 36, yang artinya:
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS Al-Hajj: 36).
BACA JUGA:Catat! Begini Pembagian Daging Kurban yang Baik dan Benar Menurut Hukum Islam
Demikian penjelasan mengenai cara pembagian daging kurban menurut hukum Islam yang perlu diketahui oleh umat Islam. Semoga bermanfaat. (*)
Baca dan Cari Artikel Lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: