Cek Segera! TPG Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair

Cek Segera! TPG Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Ist)

35. Sukabumi Kemenag

36. Bali Kemenag

37. Cirebon Kemenag

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 Segera Cair! Guru Sertifikasi Wajib Perhatikan Hal Berikut Agar Pencairan Lancar

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Maaf! TPG Guru Triwulan 2 Tidak Dapat Cair Juli 2023, 6 Kriteria Ini Alasannya, Kamu Salah Satunya?

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: