Rekrutmen PLN Dibuka untuk Jalur Khusus Diaspora Tingkat S1 dan S2, Apa Itu Diaspora?
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017, pemerintah mengakui orang-orang sebagai diaspora bangsa Indonesia, adalah sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- WNA (Warga Negara Asing)
- Anak WNI
- Eks WNI
- Anak dari Eks WNI
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Terancam Tidak Bisa Cair, untuk 6 Kategori Berikut Ini!
Di sisi lain, dalam Diaspora dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh I Nengah Suantra dan Made Nurmawati pada tahun 206, ada 4 kategori diaspora Indonesia.
Berikut penjelasannya.
1. Orang Indonesia yang punya paspor Indonesia
Umunya, diaspora jenis ini mencakup warga Indonesia yang melakukan pekerjaan di luar negeri.
Contohnya adalah pekerja migran Indonesia (PMI), atau mahasiswa yang sedang belajar di luar negeri.
2. Orang Indonesia yang menjadi warga negara lain
Diaspora jenis ini muncul akibat adanya WNI yang mengubah kewarganegaraannya. Hal tersebut terjadi apabila seorang warga Indonesia memutuskan menjadi warga negara lain.
BACA JUGA:Arti Diaspora, Kategori Khusus yang Dibuka dalam Rekrutmen PLN Juli 2023, Sudah Tahu?
3. Para keturunan WNI
Anak dari WNI yang menikah dengan orang luar negeri juga akan dianggap sebagai diaspora Indonesia.
4. Pecinta Indonesia
Saat orang luar negeri bekerja di Indonesia, maka akan ada potensi untuk mencintai Indonesia. Ketika hubungan berlangsung secara intensif, maka keterikatan mereka terhadap masyarakat Indonesia juga dapat terjadi. Diaspora jenis ini termasuk dalam kategori secara sosiologis, bukan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: