KPU

Cukup Disayangkan! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair, Ternyata Karena Hal Ini

Cukup Disayangkan! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair, Ternyata Karena Hal Ini

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Seorang guru tidak dapat menerima TPG lagi, apabila ia meninggal dunia.

Meskipun cukup tragis, namun peraturan ini perlu untuk diikuti secara saksama.

4. Mendapat tugas berlajar

BACA JUGA:Alhamdulillah! Ada Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Ini Rincian Besarannya

Seorang guru sertifikasi yang tengah melaksanakan tugas belajarnya, misalnya melanjutkan pendidikan atau pelatihan lain, maka hal ini menjadi alasan kenapa guru tersebut tidak menerima TPG selama periode itu berlangsung.

Tujuannya agar hal ini tidak terjadi adanya tumpang tindih dalam menerima tunjangan.

BACA JUGA:Kabar Baik Juni 2023! Kemdikbud Minta Pemerintah Daerah Tambah Usulan PPPK Guru 2023

5. Mendapat pidana sesuai keputusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap

Jika hal ini terjadi, para guru tersebut tak akan mendapat TPG.

Tujuannya agar hal ini bisa memperlihatkan pentingnya sebuah integritas serta reputasi sebagai guru dan tentunya hal tersebut menjadi conton bagi sejumlah murid.

BACA JUGA:Auto Senyum! Pemerintah Salurkan 3 Jenis Tunjangan untuk Para Guru, Jumlahnya Menggiurkan

6. Tidak lagi menjabat menjadi guru dengan jabatan fungsional

Apabila seorang guru sertifikasi tak lagi menjabat menjadi guru jabatan fungsional, mereka pun tidak akan menerima TPH.

Hal ini bisa terjadi bila ada guru yang dipromosikan ke posisi manajerial atau karena dialihkan di bidang lain di luar pengajaran.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Jadwalnya! Sudah Masuk Rekening?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: