KPU

Benarkah Sudah Naik? Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023

Benarkah Sudah Naik? Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Tunjangan PNS

Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS:

1. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • PNS golongan I dan II Rp35.000
  • PNS golongan III Rp37.000
  • PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
  • Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
  • Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
  • Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

BACA JUGA:Formasi CPNS Lulusan SMA 2023, Berikut Syarat Hingga Cara Daftarnya

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh diberikan kepada PNS untuk menambah daya tahan tubuh bagi yang bertugas di daerah tertentu. Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan kepada PNS bagi beberapa tingkatan pejabat negara. Besarannya bervariasi sebagai berikut.

  • Pejabat Negara Rp14.840.000
  • Pejabat Eselon I Rp11.100.000
  • Pejabat Eselon II Rp10.990.000

Demikian informasi mengenai gaji PNS Juli 2023 ini. Masih belum mengalami kenaikan, sebab keputusan kenaikan gaji PNS baru akan diumumkan oleh Presiden pada Agustus 2023. Apabila mengalami kenaikan, maka kenaikan gaji PNS baru akan berlaku pada tahun 2024.

Semoga dapat dipahami dan semoga bermanfaat. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: