KPU

Kabar Gembira! Kini Guru Bisa Dapat Sertifikat Pendidik Tanpa Perlu Kuliah PPG, Begini Caranya

Kabar Gembira! Kini Guru Bisa Dapat Sertifikat Pendidik Tanpa Perlu Kuliah PPG, Begini Caranya

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Tunjangan tersebut diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada guru, karena berkat dedikasinya menjadi seorang pendidik.

BACA JUGA:Siap Masuk Rekening! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Guru Auto Langsung Senyum

Selain itu, dengan adanya tunjangan ini para guru setidaknya mendapatkan kesejahteraan.

Jika sebelumnya, para guru yang hendak mendapat sertifikat pendidik harus mengikuti program PPG dalam jabatan, tahun 2023 ini Kemdikbud sudah mengatur tentang adanya skema baru.

BACA JUGA:Bikin Bahagia! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Sudah Cair, Cek Syaratnya Segera

Sehingga para guru bisa mendapat sertifikasi tanpa perlu lagi mengikuti program PPG.

Diketahui serangkaian kegiatan PPG yakni mulai dari mengikuti materi kuliah, uji komprehensif, praktik kerja lapangan, serta uji kompetensi.

BACA JUGA:Auto Masuk Rekening! Ini Syarat hingga Tahapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Tahu?

Jika guru dinyatakan lulus dalam serangkaian kegiatan tersebut, para guru tersebut bisa langsung mendapat sertifikat pendidik.

Hanya saja, guru baru bisa mendaftar PGG dalam jabatan jika sudah dibuka pendaftarannya.

Selain itu, PPG dalam jabatan punya kuota terbatas, lantas para guru harus mempersiapkan hal tersebut.

BACA JUGA:Kapan TPG Triwulan 2 2023 Cair? Ini Jadwalnya, Guru Sertifikasi Full Seyum Segera Cek Rekening!

Ada kabar baik, guru tak perlu lagi mengikuti materi perkuliahan hingga 36 SKS, ataupun uji komprehensif serta praktik kerja lapangan agar mendapat sertifikat pendidik.

Kemudahan sertifikasi tersebut didapatkan guru dengan cara mengikuti program dari Kemdikbud yakni pendidikan Guru Penggerak.

BACA JUGA:Auto Senyum! TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair di Wilayah Ini, Tunjangan 3 Kali Gaji Pokok Siap Masuk Rekening

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: