Catat Jadwalnya! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli, Cek Besaran Nominal dan Ambil Segera Dananya Disini
Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:1 Jemaah Haji Lansia Asal Kabupaten Benteng, Meninggal dunia di Mekah
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Elak Minibus, Mobil Pria Asal Kaur Terbalik di Babatan Sukaraja
Penerima manfaat bansos PKH 2023 merupakan KPM yang tergolong dalam 7 kategori ini.
Berikut 7 kategori yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3, diantaranya:
BACA JUGA:2 Pebalap Astra Honda Siap Harumkan Indonesia di Suzuka Endurance 4-Hours Road Race 2023
- Ibu hamil/masa nifas, syarat tanggungan ibu hamil ialah tidak lebih dari 2 anak dalam 1 keluarga.
Besaran bantuan yang akan diterima ialah Rp3.000.000/tahun dan akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan ibu hamil akan menerima Rp750.000.
BACA JUGA:Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PNS Part Time, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan
- Anak balita dan usia dini, syarat tanggungan keluarga maksimal 2 anak.
Besaran bantuan yag akan diterima ialah Rp3.000.000/tahun dan akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan anak balita dan usia dini akan menerima Rp750.000.
BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik, Tapi Bukan Bulan Agustus 2023! Alasannya Karena Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: