Bawaslu Minta Firdaus Jaelani dan KPU Buat Kesimpulan Tertulis

Bawaslu Minta Firdaus Jaelani dan KPU Buat Kesimpulan Tertulis

BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, kembali menggelar sidang pelapor dan terlapor sengketa antara KPU Provinsi Bengkulu dengan salah satu bacaleg dari partai Demokrat yaitu Firdaus Jaelani pada Senin (10/9) pagi. Menurut keterangan Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Sayfullah mengatakan pada sidang dengan agenda pembuktian ini menghadirkan beberapa orang saksi, yaitu dari pihak kepolisian dan pengacara pelapor. Selain itu, pihaknya juga menerima bukti tertulis dari KPU Provinsi Bengkulu terdiri dari surat klarifikasi dan permintaan pergantian Daftar Calon Sementara (DCS) "Dari sidang ini, masing-masing terlapor dan pelapor akan membuat kesimpulan, yang harus diserahkan pada  hari Rabu (12 September,red)," jelasnya. Mengetahui hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra mengatakan siap memenuhi permintaan dari Bawaslu dan akan menyerahkannya sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. "Kami akan membuat kesimpulan dari sidang hari ini dan juga melengkapi bukti bukti lainnya," ungkapnya. Di sisi lain, Firdaus Jaelani selaku pelapor pun akan memberikan kesimpulan serupa dari hasil persidangan hari ini dan tetap optimis jika hak-hak nya sebagai warga negara akan di pertimbangkan oleh Bawaslu. "Iya kita liat saja hasil keputusan Bawaslu di persidangan selanjutnya, yang jelas kami akan memberikan kesimpulan dan melengkapi bukti dari persidangan hari ini," terangnya. Seperti yang diketahui, Firdaus Jaelani yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat, Kabupaten Kepahiang yang sekaligus Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu Firdaus Jaelani. Dirinya terancam tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan 20 September mendatang. Dimana sebelumnya nama Firdaus Jaelani dilaporkan masyarakat ke KPU lantaran terindikasi sebagai mantan narapidana kasus Korupsi. Sesuai PKPU nomor 20, maka yang bersangkutan terancam Tindak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacaleg. (Oki Bo'ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: