Auto Masuk Rekening! Tunjangan untuk Guru Non Sertifikasi Cair, Segini Nominalnya

Auto Masuk Rekening! Tunjangan untuk Guru Non Sertifikasi Cair, Segini Nominalnya

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Daftar Gaji Honorer Juli 2023 Terbaru Se-Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu

Adapun jumlah besaran tunjangan yang akan disalurkan pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi, dapat simak di sini.

Lantas, pemberian tunjangan ini terhadap para guru sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 Cair, Guru Auto Girang! Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi

Hal ini membahas tentang petunjuk teknis untuk pencairan tunjangan guru.

Ada tiga jenis tunjangan dari pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

1. Tunjangan Profesi Guru

BACA JUGA:Cek Segera! Ada Syarat Biar TPG Triwulan 2 2023 Cair, Salah Satunya Telah Tercatat di Dapodik

TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang disalurkan Kemdikbud kepada para guru sertifikasi.

Besaran TPG yakni satu kali gaji pokok yang akan disalurkan tiap bulan dengan pencairan 3 bulan sekali.

Nah, tunjangan ini akan diterima oleh guru ASN atau PNS yang telah memperoleh sertifikasi menjadi pendidik.

BACA JUGA:Harap Sabar! 6 Kategori TPG Guru Triwulan 2 2023 Terancam Tak Cair, Nomor 3 Benar-benar Tidak Bisa

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan

Selain itu, ada tunjangan tambahan penghasilan atau singkatan dari Tamsil, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi.

Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal Tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah senilai Rp250.000 per bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: